Nakes Wajib Ingat, Susu Formula Tak Boleh Dibagikan Gratis untuk Bayi lalu Balita!
Susu formula atau sufor termasuk komoditas kondisi tubuh anak yang mana mudah ditemukan di dalam berbagai tempat berbelanja. Meski aksesnya mudah didapat, belum banyak yang dimaksud sadar kalau sufor sebenarnya tiada boleh dipromosikan hingga dibagi-bagi secara gratis untuk bayi juga balita. Hal yang disebutkan demi mengupayakan peningkatan konsumsi ASI hingga usia anak 2 tahun.
Namun, temuan dari lembaga Pelanggaran Kode bahwa larangan iklan hingga bagi-bagi sufor nyatanya juga belum diketahui semua tenaga kondisi tubuh (nakes) di dalam setiap sarana layanan kesehatan. Hal yang disebutkan berdasarkan laporan yang diterima Pelanggarankode.org.
“Petugas kondisi tubuh dan juga dokter kemudian tenaga kondisi tubuh lainnya di tempat prasarana pelayanan kebugaran seperti Posyandu, praktek bidan, swasta atau rumah sakit jadi sasaran dari pemasaran susu formula lalu hasil pengganti ASI yang sangat tak bertanggung jawab,” ungkap pengurus Pelanggarankode.org Irma Hidayana pada konferensi pers virtual, Kamis (21/12/2023).

Larangan yang disebutkan berdasarkan aturan di Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional yang tersebut disusun WHO lalu UNICEF sejak tahun 1981. Salah satu aturannya mengenai larangan promosi, iklan, hingga membagikan sufor untuk usia 0 sampai dengan 3 tahun. Meski begitu tetap memperlihatkan boleh dijual secara bebas.
Indonesia sendiri sudah pernah mengadopsi aturan yang dimaksud di banyak aturan undang-undang, Peraturan eksekutif (PP), juga Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes). Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu kemudian Anak Kemenkes Lovely Daisy menjelaskan aturan yang mana spesifik mengenai pemasaran sufor ada pada Permenkes nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, juga Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Anak Usia 1 sampai 3 Tahun.
Diakui Lovely, aturan dalam Indonesia belum sepenuhnya mengikuti Kode Pemasaran Pengganti ASI Internasional. Sehingga masih ada kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Kita secara sadar sudah ada mengadopsi Kode Pemasaran Internasional, padahal memang sebenarnya masih beberapa target, belum secara utuh. Kalau Kode Pemasaran Internasional aturannya melarang sampai 3 tahun, pada kita masih ada gap yang digunakan jadi kesempatan pintu masuk bagi pelanggaran,” tutur Lovely.
Laporan pelanggaran yang mana diterima Pelanggarankode.org tercatat kalau selama 2021 hingga Desember 2023 ada laporan sebanyak 1.219 terkait. Kebanyakan pelanggaran iklan sufor itu ditopang dengan narasi pencegahan stunting. Namun, tidak ada disertai lantasan penelitian yang mana tepat.
Organisasi Kesejahteraan Planet (WHO) sendiri pada 2013 telah terjadi mengeluarkan pernyataan bahwa sufor lanjutan bagi anak yang dimaksud sudah ada mendapatkan ASI tidaklah diperlukan lagi.