DJP Bali catat 223.876 NPWP belum valid pada pemadanan dengan NIK

DJP Bali catat 223.876 NPWP belum valid pada pemadanan dengan NIK

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatatkan sebanyak 223.876 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 17,99 persen dari total NPWP yang tersebut terdaftar di dalam provinsi itu belum valid di proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

"Perkembangan kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah dilakukan tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01 persen dari 1.244.728 NPWP terdaftar dalam Bali. Sedangkan 223.876 NPWP belum valid," kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di area Denpasar, Kamis.

Dari 223.876 NPWP yang tersebut belum valid tersebut, sebanyak 6.418 NPWP (2,88 persen) masih memerlukan konfirmasi dan juga yang perlu dimutakhirkan sebanyak 217.458 NPWP (97,12 persen).

Ia menyatakan validasi NIK menjadi NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 pembaharuan menghadapi PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penyelenggaraan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Format lama NPWP masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan kemudian layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru," ujarnya.

Format baru NPWP mulai 1 Juli 2024 yakni bagi wajib pajak orang pribadi yakni NPWP serupa dengan NIK, kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi itu NPWP-nya merupakan 16 digit angka, sedangkan NPWP bagi wajib pajak Unit berbentuk Nomor Identitas Tempat Acara Usaha.

Nurbaeti menambahkan, terkait tantangan pemadanan NIK menjadi NPWP diantaranya dikarenakan ketidakcocokan NIK bagi penduduk yang mana belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Selain itu, masih ada wajib pajak yang dimaksud menunda atau belum sempat untuk melakukan pemadanan. Selanjutnya ada juga wajib pajak yang mana datanya (nama, tanggal lahir serta sebagainya) tidak ada cocok ketika diadakan pemadanan menggunakan mesin Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Disdukcapil) kemudian DJP.

"Untuk mengkonfirmasi data wajib pajak yang dimaksud bukan sesuai, kami juga turun secara langsung mengkonfirmasi, selain juga bekerja identik sampai tingkat banjar (dusun)," ucapnya.

Dalam kesempatan itu seluruh wajib pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan sebagai validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).

Data tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi kantor pelayanan pajak, atau kantor pelayanan, penyuluhan, kemudian konsultasi perpajakan terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *